TUGAS EPTIK PERTEMUAN 5
TUGAS PERTEMUAN 5
NAMA
LENGKAP : Mia nur faradillah
NIM : 12171919
KELAS : 12.6A.38
A. TULISKAN PASAL-PASAL UU
ITE TENTANG BENTUK KEJAHATAN DUNIA CYBER
1.
( Pasal 27 ayat (1) Tentang Kejahatan : Kesusilaan
2. ( Pasal 27 ayat (2) Tentang Kejahatan : Perjudian
3. ( Pasal 27 ayat (4) Tentang Kejahatan : penghinaan/pencemaran nama baik
4. ( Pasal 30 )
Tentang Kejahatan : Ilegal
5. ( Pasal 27 ayat (3) Tentang Kejahatan : penghinaan/pengancaman
6.
( Pasal 28 ayat (2) Tentang Kejahatan : menimbulakn rasa kebencian dan berdasarakan SARA
7. Dst
B. TULISKAN CONTOH KASUS
KEJAHATAN YANG MEMENUHI PASAL-PASAL KEJAHATAN UU ITE
1.
( Pasal 27 ayat (3)
Contoh Kasus Kejahatan : Etika atau
Pelanggaran Berinternet
2. ( Pasal 27 ayat (1) Contoh Kasus Kejahatan : Ponografi di internet
3. ( Pasal 32 Contoh Kasus Kejahatan : Menyebarkan virus melalu internet
4. ( Pasal 28 ayat (2) Contoh Kasus Kejahatan : Profokasi
5.
( Pasal 30 ayat (1,2,3) Contoh Kasus Kejahatan : Mengakses system
orang lain tanpa sepengetahuan si pemilik
6.
( Pasal ) 32 Contoh Kasus Kejahatan : Menyebarkan virus melalui internet
7.
Dst
C. PILIHLAH 1 CONTOH KASUS
CYBERCRIME (BISA DARI DALAM ATAU LUAR NEGERI),
YANG AKAN MENJADI MATERI TUGAS AKHIR MATA KULIAH EPTIK.
TULISKAN DALAM WEBSITE ATAU BLOG YANG TELAH DIBUAT PADA TUGAS
PERTEMUAN 4.
MATERI YANG DITULISKAN :
1. ALASAN PEMILIHAN KASUS :
-
Karena kasus ini sangat
banyak di kalangan masyarakat sehingga risau masyakarat yang membcanya
2. TUJUAN PEMBAHASAN :
-
Agar masyarakat lebih meneliti lagi ketika mendapatkan
berita atau mendengar berita
3. TEORI YANG MENDUKUNG
TENTANG PEMBAHASAN KASUS TERSEBUT :
-
Disini saya menggunakan teori konspirasi, mengapa teori
konspirasi ? Karena orang mau yang diluar negri maupun dalam
Komentar
Posting Komentar