Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2020

TUGAS EPTIK PERTEMUAN 5

TUGAS PERTEMUAN 5 NAMA LENGKAP : Mia nur faradillah NIM                  : 12171919 KELAS               : 12.6A.38     A.    TULISKAN PASAL-PASAL UU ITE TENTANG BENTUK KEJAHATAN DUNIA CYBER 1.       ( Pasal 27 a yat (1 )   Tentang Kejahatan : Kesusilaan 2.       ( Pasal 27 ayat (2)   Tentang Kejahatan : Perjudian 3.       ( Pasal 27 ayat (4) Tentang Kejahatan : penghinaan/pencemaran nama baik 4.       ( Pasal 30 )   Tentang Kejahatan : Ilegal 5.       ( Pasal 27 ayat (3) Tentang Kejahatan : penghinaan/pengancaman 6.       ( Pa sal 28 ayat (2)   Tentang Kejahatan : menimbulakn rasa kebencian dan berdasarakan SARA 7.       Dst    B.    TULISKAN CONTOH KASUS KEJAHATAN YANG MEMENUHI PASAL-PASAL KEJAHATAN UU ITE 1.       ( Pasal 27 ayat (3) Contoh Kasus Kejahatan : Etika atau Pelanggaran Berinternet 2.       ( Pasal 27 ayat (1)   Contoh Kasus Kejahatan : Ponografi di internet 3.       ( Pasal 32   Contoh Kasus Kejahatan : Menyebarkan virus me

TUAGAS EPTIK PERTEMUAN 4