TUGAS EPTIK PERTEMUAN 5
TUGAS PERTEMUAN 5 NAMA LENGKAP : Mia nur faradillah NIM : 12171919 KELAS : 12.6A.38 A. TULISKAN PASAL-PASAL UU ITE TENTANG BENTUK KEJAHATAN DUNIA CYBER 1. ( Pasal 27 a yat (1 ) Tentang Kejahatan : Kesusilaan 2. ( Pasal 27 ayat (2) Tentang Kejahatan : Perjudian 3. ( Pasal 27 ayat (4) Tentang Kejahatan : penghinaan/pencemaran nama baik 4. ( Pasal 30 ) Tentang Kejahatan : Ilegal 5. ( Pasal 27 ayat (3) Tentang Kejahatan : penghinaan/pengancaman 6. ( Pa sal 28 ayat (2) Tentang Kejahatan : menimbulakn rasa kebencian dan berdasarakan SARA 7. Dst B. TULISKAN CONTOH KASUS KEJAHATAN YANG MEMENUHI PASAL-PASAL KEJAHATAN UU ITE 1. ( Pasal 27 ayat (3) Contoh Kasus Kejahatan : Etika atau Pelanggaran Berinternet 2. ( Pasal 27 ayat (1) Contoh Kasus Kejahatan : Ponografi di internet 3. ( Pasal 32 Contoh Kasus Kejahatan : Menyebarkan virus me